
Suatu ketika di saat melakukan perjalanan yang cukup jauh (sekitar 100 km). Di perjalanan tersebut, kesabaran kami diuji dengan kemacetan yang luar biasa. Sekitar 4 jam terjebak dalam kemacetan. Saat itu, saya masih ingat bahwa saya terjebak macet dari pukul 11.15 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Secara logika, saya sudah melewatkan waktu Sholat Dhuhur.
Nah, dosa apa tidak ya?
Jawabnya tergantung kita di waktu Ashar. Artinya, jika pada waktu sholat Ashar hanya melakukan sholat Ashar, maka kita termasuk dosa. Jika kita juga menunaikan sholat Dhuhur, maka kita tidak dosa.
Lho, apakah boleh melakukan Sholat Dhuhur di waktu Ashar?
Jawabnya BOLEH.. Sholat Jama' namanya..
Yuk kita lihat penjelasannya ya..
1. Apa itu Sholat Jama'?
Sholat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua Sholat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan Sholat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.
Atau menggabungkan Sholat Magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib
atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan Sholat Subuh tetap pada waktunya tidak
boleh digabungkan dengan sholat lain.
2. Kapan kita melakukan Sholat Jama'?
Hukum mengerjakan Sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كانَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمْ اِذا رَحِلَ قَبْلَ اَنْ تَزِيْغَ الشَمْسُ
اخِرَ الظُهْرِ اِلى وَقْتِ العَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا
فَاِنْ زَاغَتْ الشَمْسُ قَبْلَ اَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُهْرَ ثُمَّ
رَكِبَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: dari Anas, ia berkata: Rasulullah apabila ia bepergian
sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan Sholat duhur sampai
waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua sholat
tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu
duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan Sholat Dhuhur (dahulu) kemudian
beliau naik kendaraan (berangkat). (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak sholat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa
menggabungkan dua sholat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab
tertentu.
Sholat Jama' boleh dilaksanakan karna beberapa alasan (halangan) berikut:
- Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madhab)
- Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
- Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Sholat Fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan Sholat duhur dengan asar dan Sholat Magrib dengan ‘Isya. Sedangkan Sholat Subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak Sholat Asar dengan Magrib.
3. Bagaimana cara melaksanakan Sholat Jama'?
Sholat Jama' dapat dilaksanakan dengan dua cara:
- Jama' Takdim (Jama' yang didahulukan), yakni menjama' dua sholat yang
dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak Sholat Dhuhur
dengan Asyar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat Sholat Dhuhur dan 4
rakaat Sholat Ashar) atau menjamak Sholat Magrib dengan ‘Isya dilaksanakan
pada waktu magrib (3 rakaat Sholat Magrib dan 4 rakaat Sholat ‘Isya).
- Jama' Ta’khir (jama' yang diakhirkan), yakni menjama' dua sholat yang
dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak Sholat Shuhur
dengan Ashar, dikerjakan pada waktu asar atau menjama' Sholat Magrib
dengan ‘Isya dilaksanakan pada waktu ‘Isya.
Dalam melaksanakan Sholat Jama' Takdim maka harus berniat menjamak sholat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan sholat pertama dan
dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain.
Adapun saat melaksanakan jama' ta’khir maka harus berniat menjama' dan
berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan sholat pertama. Boleh
mendahulukan sholat pertama baru melakukan sholat kedua atau sebaliknya.
Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat
kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2) Takbiratul ihram
3) Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6) Takbiratul Ihram
7) Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Setelah
salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh
diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a,
bercakap-cakap dan lain-lain).
Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga
rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
2) اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3) Takbiratul ihram
4) Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
5) Salam.
6) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
7) اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
8) Takbiratul Ihram
9) Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
10) Salam.
Catatan: Ketentuan
setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim.
Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya keuika waktu salat
pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat
untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada
waktu yang kedua.
B. Salat Qasar
1. Pengertian Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu
melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi
dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah
rakaatnya ada empat yaitu duhur , asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “
Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu
menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir,
sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” Q.S.(An
Nisa[4]: 101)
2. Syarat Sah Salat Qasar
Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya
ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang
jumlah rakaatnya empat, tidak makmum pada orang yang salat sempurna
(biasa, tidak qasar)
3. Praktik Salat Qasar
Ambil contoh salat qasar duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
- Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَال
Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”
- Takbiratul ihrom.
- Salat dua rakaat
- Salam.
C. Salat Jamak Qasar
1. Pengertian Salat Jamak Qasar.
Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Umat Islam dapat melakukan salat fardu secara jamak, qasar maupun
jamak qasar asalkan memenuhi syarat sahnya. Hal ini merupakan rukhsah
(keringanan )yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan salat
fardu walau dalam keadaan apapun. Allah tidak menghendaki kesukaran pada
hambaNya.
2. Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Takdim: misalnya salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:
- Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
- Takbiratul ihram.
- Salat duhur dua rakaat (diringkas)
- Salam.
- Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
- Takbiratul ihram.
- Salat asar dua rakaat (diringkas)
- Salam
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Ta’khir: misalnya salat magrib dengan ‘isya. Tata caranya sebagai berikut:
- Berniat menjamak qasar salat magrib denganjamak ta’khir. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ المغرب ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَى العِشَاءِ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat isya’ dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
- Takbiratul ihram.
- Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
- Salam.
- Berdiri dan niat salat isya’. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat isya’ dua rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir, diqasar karena Allah Ta’ala.”
- Takbiratul Ihram.
- Salat isya’ dua rakaat (diringkas)
- Salam
Semoga bermanfaat…